Profil Instansi
Mengenal lebih dekat Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Visi
"Terwujudnya Kebijakan dan Kapasitas Aparatur Sipil Negara yang Berkualitas dalam rangka mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045"
Misi
Kebijakan Berkualitas
Mendorong terwujudnya kebijakan yang berkualitas di instansi pemerintah.
Transformasi Pembelajaran
Melaksanakan transformasi pembelajaran ASN secara terintegrasi.
Pengembangan Kapasitas Kolaboratif
Menyelenggarakan pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN secara kolaboratif.
Mutu Tata Kelola
Menyelenggarakan mutu tata kelola pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Tata Kelola Berkualitas
Melaksanakan tata kelola organisasi yang berkualitas dan berorientasi pada pengguna layanan.
Tujuan
Kebijakan & Kapasitas Berkualitas
Mewujudkan kebijakan publik dan kapasitas ASN yang berkualitas.
Tata Kelola Berorientasi Layanan
Mewujudkan tata kelola organisasi yang berkualitas dan berorientasi pada pengguna layanan.
Tugas & Fungsi
Berdasarkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2025, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik (Pusjar SKPP) mempunyai tugas melaksanakan pembelajaran ASN dan analisis di bidang strategi kebijakan pelayanan publik.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusjar SKPP menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran dan penyusunan strategi kebijakan pelayanan publik.
- Pelaksanaan analisis di bidang strategi kebijakan pelayanan publik.
- Pelaksanaan pembelajaran ASN untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara.
- Pelaksanaan penyusunan strategi kebijakan pelayanan publik.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan strategi kebijakan pelayanan publik.
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan.
Pimpinan
Dr. Rahmat, S.Pd., M.A.
Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik
Ahmad Zaini, S.E., M.E.
Kepala Bagian Umum